Kemendagri Segera Dalami Perda yang Dianggap Intoleran
By Admin
nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendalami sejumlah peraturan daerah (perda) yang dianggap intoleran terhadap keberagaman masyarakat. Namun hal tersebut perlu evaluasi karena ada daerah dengan otonomi khusus dan keistimewaan yang tak bisa disamakan.
“Misalnya kalau di Aceh ada perda yang mengatur supaya warung makan harus tutup saat orang berpuasa di bulan Ramadhan, itu sah-sah saja. Sebab daerah itu menerapkan syariat Islam. Namun tak bisa itu berlaku di daerah lain,” kata Tjahjo usai rapat RAPBN 2017 di Komisi II DPR, Senin (13/6).
Untuk daerah lain, kata Tjahjo meski mayoritas warganya memeluk agama muslim, namun perda yang berlaku juga harus demi kemaslahatan umat. Pihak Kemendagri sendiri telah menurunkan tim ke Serang, Banten untuk meninjau langsung kondisi tersebut dan bertemu dengan Satpol PP di sana.
Menurut dia, dalam mengeluarkan regulasi, sebaiknya pemerintah daerah (pemda) bisa konsultasi dulu dengan Kemendagri. Jangan berlindung atas nama otonomi daerah (otda) lalu pemda banyak mengeluarkan aturan, dan petugas yang menertibkan pelaksanaan perda, bertindak berlebihan.
“Namun kalau harus mengevaluasi perda ini, kami masih perlu melihat dulu urgensinya. Sebab, aturan ini dibahas antara pemda dan DPRD, jadi pemerintah pusat harus pahami terlebih dahulu pertimbangan mereka dalam menyusun aturan ini,” ujar Mendagri soal sikapnya terhadap perda ini. (p/ab)